Presiden Prabowo Bebaskan 1 Tahanan di Lapas Bulukumba, Kalapas: Amnesti Berjalan Transparan dan Bebas Pungutan
BULUKUMBA,— Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti melalui Keputusan Presid...
JALURDUA BULUKUMBA,— Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan pengampunan ini diumumkan pada 1 Agustus 2025 dan langsung berdampak pada pembebasan yang dilakukan Sabtu 2 Agustus 2025 lalu.
Pembebasan berlangsung di Lapas Kelas IIA Bulukumba, disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) bersama petugas registrasi dan pengamanan.
Amnesti, berbeda dengan grasi atau remisi, menghapus hukuman secara penuh setelah melalui pertimbangan dan persetujuan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam Keppres tersebut, tiga narapidana dinyatakan menerima amnesti. Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dulu melalui pembebasan murni maupun program Cuti Bersyarat (CB), sehingga hanya satu warga binaan di Lapas Bulukumba yang memperoleh manfaat langsung.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania