Presiden Prabowo Bebaskan 1 Tahanan di Lapas Bulukumba, Kalapas: Amnesti Berjalan Transparan dan Bebas Pungutan
BULUKUMBA,— Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti melalui Keputusan Presid...
BULUKUMBA,— Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan pengampunan ini diumumkan pada 1 Agustus 2025 dan langsung berdampak pada pembebasan yang dilakukan Sabtu 2 Agustus 2025 lalu.
Pembebasan berlangsung di Lapas Kelas IIA Bulukumba, disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) bersama petugas registrasi dan pengamanan.
Amnesti, berbeda dengan grasi atau remisi, menghapus hukuman secara penuh setelah melalui pertimbangan dan persetujuan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam Keppres tersebut, tiga narapidana dinyatakan menerima amnesti. Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dulu melalui pembebasan murni maupun program Cuti Bersyarat (CB), sehingga hanya satu warga binaan di Lapas Bulukumba yang memperoleh manfaat langsung.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, memastikan proses pemberian amnesti berjalan transparan dan tanpa pungutan.
“Amnesti ini adalah hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat tertentu. Semua proses dilakukan gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Kami pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Warga binaan penerima amnesti mengaku bersyukur dan berjanji memperbaiki diri.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya janji tidak akan mengulangi kesalahan,” ucapnya dengan nada haru.
Pihak lapas berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan semaksimal mungkin.***