Putusan MK Tentang UU.CK, IKAMI : Seharusnya Dicabut Permanen
Abdullah Al-Katiri. (Foto : Liputan6). Jalurdua.com - Jakarta | Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperba...
Abdullah Al-Katiri. (Foto : Liputan6).
Jalurdua.com - Jakarta | Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki UU Cipta Kerja. Pasalnya putusan MK ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Maka IKAMI meminta dan mendesak pemerintah dan DPR RI dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tidak perlu menunggu waktu dua tahun untuk merpebaiki UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al-Katiri saat dihubungi Jalurdua.com, Sabtu sore (29/11).
Abdullah Al-Katiri menegaskan, percepatan perbaikan UU Cipta Kerja ini diperlukan karena sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di mana sebelumnya menolak UU Cipta Kerja disahkan.
"Ini sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat, karena perbaikan UU Cipta Kerja menentukan nasib rakyat kecil (wong cilik) yang sedari awal tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja karena banyak masalah dan tidak berpihak pada rakyat kecil," pungkasnya..
Menurutnya, putusan MK ini ambigu, padahal kalau UU Cipta Kerja ini dinilainya inskonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Cipta Kerja ini seharusnya dibatal secara permanen. Bukan hanya direvisi atau diperbaiki seperti dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Menurut Pasal 7 ayat 1 UU No 12 tahun 2011 yang telah dirubah dengan UU No15 tahun 2019 tentang hierarki perundang-undangan, jika ada undang-undang atau peraturan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya dalam hal ini UUD 1945 maka otomatis batal demi hukum, bukan hanya dirubah/direvisi," terangnya.
Selanjutnya ia sampaikan bahwa dalam memutuskan suatu perkara yang dimohonkan Yudicial Review, Mahkamah Konstitusi seharusnya tegas, lugas dan tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan demi untuk menjaga kewibawaan dan marwah Mahkamah Konstitisi itu sendiri.
"Oleh sebab itu amar putusan yang ambigu yang dibuat MK sehubungan dengan UU Cipta Kerja membingungkan dan terkesan win win solusion bukan seperti putusan pengadilan pada umumnya, melainkan seperti putusan politik, sehingga nampak sekali kekhawatiran akan terjadi banyak masalah diantaranya akan banyak Peraruran Peraturan Pelaksanaan yang telah dikeluarkan akan tidak berlaku, karena jika suatu UU dicabut oleh Putusan MK, maka konsekwensinya Peraturan Pelaksanaannya juga otomatis tidak berlaku, ungkap Al-Katiri,
Menutup keterangannya Pengacara Senior ini jelaskan, semua dampak dengan dicabutnya UU Cipta Kerja tidak sebanding jika dibandingkan dengan kekecewaan dan kerugian rakyat yang kena dampak langsung dari diperlakukan UU Cipta Kerja tersebut, sehingga para Pembuat dan Pelaksana UU Cipta Kerja seharusnya legowo dan dapat menerima jika UU tersebut dicabut permanen karena memang faktanya dari sejak Rancangan UU ini sudah ditolak dan tidak dikehendaki oleh Rakyat.