Putusan MK Tentang UU.CK, IKAMI : Seharusnya Dicabut Permanen
Abdullah Al-Katiri. (Foto : Liputan6). Jalurdua.com - Jakarta | Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperba...
JALURDUA Abdullah Al-Katiri. (Foto : Liputan6).
Jalurdua.com - Jakarta | Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki UU Cipta Kerja. Pasalnya putusan MK ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Maka IKAMI meminta dan mendesak pemerintah dan DPR RI dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tidak perlu menunggu waktu dua tahun untuk merpebaiki UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al-Katiri saat dihubungi Jalurdua.com, Sabtu sore (29/11).
Abdullah Al-Katiri menegaskan, percepatan perbaikan UU Cipta Kerja ini diperlukan karena sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di mana sebelumnya menolak UU Cipta Kerja disahkan.
"Ini sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat, karena perbaikan UU Cipta Kerja menentukan nasib rakyat kecil (wong cilik) yang sedari awal tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja karena banyak masalah dan tidak berpihak pada rakyat kecil," pungkasnya..
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Basral Graito Hutomo, peraih emas skateboard SEA Games 2025
- Harga tiket dan jadwal pertandingan AFC Futsal Asia Cup Indonesia 2026