Putusan MK Tentang UU.CK, IKAMI : Seharusnya Dicabut Permanen

Abdullah Al-Katiri. (Foto : Liputan6). Jalurdua.com - Jakarta | Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperba...

Putusan MK Tentang UU.CK, IKAMI : Seharusnya Dicabut Permanen
Bacakan Artikel

JALURDUA Abdullah Al-Katiri. (Foto : Liputan6).

Jalurdua.com - Jakarta | Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki UU Cipta Kerja. Pasalnya putusan MK ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Maka IKAMI meminta dan mendesak pemerintah dan DPR RI dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tidak perlu menunggu waktu dua tahun untuk merpebaiki UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al-Katiri saat dihubungi Jalurdua.com, Sabtu sore (29/11).

Abdullah Al-Katiri menegaskan, percepatan perbaikan UU  Cipta Kerja ini diperlukan karena sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di mana sebelumnya menolak UU Cipta Kerja disahkan.

"Ini sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat, karena perbaikan UU Cipta Kerja menentukan nasib rakyat kecil (wong cilik) yang sedari awal tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja karena banyak masalah dan tidak berpihak pada rakyat kecil," pungkasnya..

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2