Putusan Tidak Mencerminkan Keadilah, Penasehat Tom Lembong Ajukan Banding
Jalurdua.com, Jakarta - Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasih Lembong (TTL) 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta dalam perkara importasi gula-tanpa adanya kesal...
JALURDUA Jalurdua.com, Jakarta - Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasih Lembong (TTL) 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta dalam perkara importasi gula-tanpa adanya kesalahan yang dapat dibuktikan-, bukan sekadar kekeliruan hukum.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan," ungkap Penasehat Tom, Ari Yusuf Amir, dalam jumpa pers Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut dikatakan Ari Yusuf, bahwa Putusan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi publik bahwa hukum dapat disalahgunakan, dan bahwa seseorang dapat dihukum tanpa bukti yang sah.
"Inilah luka mendalam bagi seluruh anak bangsa yang percaya bahwa keadilan masih hidup di negeri ini.
Ketika pengadilan tak lagi berpijak pada nurani dan akal sehat, dan proses hukum dijalankan tanpa keberanian untuk menegakkan kebenaran, maka hilanglah fungsi peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan," ujarnya.
Apa yang menimpa TTL adalah bukti empiris dari matinya kemampuan sistem peradilan untuk membedakan antara kebenaran dan rekayasa tuduhan.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Wagub Sulsel Resmikan Gerakan Anti-Stunting di Bulukumba, Puji Penurunan 8,5 Per...
- Pemudik yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen dan PCR