News and Education Versi penuh
News

Putusan Tidak Mencerminkan Keadilah, Penasehat Tom Lembong Ajukan Banding

Jalurdua.com, Jakarta - Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasih Lembong (TTL) 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta dalam perkara importasi gula-tanpa adanya kesal...

Oleh herwanto2582@gmail.com 30 Jul 2025 10:08 2 menit baca

Jalurdua.com, Jakarta - Putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis Thomas Trikasih Lembong (TTL) 4,5 tahun penjara dan denda 750 juta dalam perkara importasi gula-tanpa adanya kesalahan yang dapat dibuktikan-, bukan sekadar kekeliruan hukum.

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan," ungkap Penasehat Tom, Ari Yusuf Amir, dalam jumpa pers Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut dikatakan Ari Yusuf, bahwa Putusan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi publik bahwa hukum dapat disalahgunakan, dan bahwa seseorang dapat dihukum tanpa bukti yang sah.

"Inilah luka mendalam bagi seluruh anak bangsa yang percaya bahwa keadilan masih hidup di negeri ini.
Ketika pengadilan tak lagi berpijak pada nurani dan akal sehat, dan proses hukum dijalankan tanpa keberanian untuk menegakkan kebenaran, maka hilanglah fungsi peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan," ujarnya.

Apa yang menimpa TTL adalah bukti empiris dari matinya kemampuan sistem peradilan untuk membedakan antara kebenaran dan rekayasa tuduhan.

Meski demikian, kami masih menyimpan harapan bahwa di tingkat banding, pengadilan akan mengembalikan marwah keadilan dan menegakkan hukum dengan jujur, objektif, dan berani.

Kami percaya bahwa masih ada ruang bagi akal sehat dan integritas untuk menemukan jalan kebenaran, bahwa di balik segala tekanan dan kekeliruan, hukum masih bisa ditegakkan dengan hati nurani.

Karena itu, pada hari ini, Rabu (29/7/2025), kami Tim Penasihat Hukum Tom Lembong secara resmi mengajukan memori banding sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap putusan yang tidak adil dan melukai rasa keadilan publik.

“Kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir.

Dia tambahkan, “Secara administrasi sudah selesai dan semua dokumen telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi," tutup, Ari Yusuf Amir.

Kontributor : Amhar

Topik terkait
vonis Tom Lembong penasehat Tom Lembong korupsi impor gula