Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial AS (38), warga Jalan Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, diciduk oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba saat hendak melakukan transaksi narkoba pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Caile, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Saat penangkapan, AS kedapatan membawa satu paket sabu dalam plastik bening. Sabu tersebut merupakan narkotika golongan I yang masuk dalam kategori peredaran gelap.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat melintas di Jalan Melati,” ungkap AKP Akhmad Risal dalam keterangan pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Setelah diperiksa, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang Bukti dan Hasil Tes
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,0517 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, yang umum terdapat dalam sabu.
Sampel barang bukti dan urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk analisis lanjutan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya kecanduan dan kehancuran moral,” tutup AKP Akhmad Risal.***