Sah! MK Putuskan Polisi Tak Bisa Bantu Leasing Tarik Kredit Macet
Gambar Ilustrasi (foto : pikiran rakyat). Jalurdua.com - Jakarta | Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarik...
"Ini ada nasabah yang menggugat UU Fidusia dan KUHP di Mahkamah Konstitusi karena leasing mau menarik secara sepihak objek jaminan fidusia berupa mobil Voxy, sedangkan belum ada kesepakatan cedera janji antara debitur dan kreditur. Padahal pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak," kata kuasa hukum Johanes-Syilfani, Eliadi Hulu.
Dalam berkas permohonan yang dikirimkan ke MK, pasutri itu mengisahkan kredit Voxy disetujui leasing pada 2019. Memasuki 2020, perekonomian pasutri itu terdampak pandemi COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan.
Pasutri itu kemudian mengajukan relaksasi dan disetujui leasing pada 18 September 2020. Permohonan ini dikabulkan dengan kredit dibantarkan dan akan kembali dicicil pada Mei 2021. Namun karena kondisi ekonomi masih terdampak pandemi COVID, Johannes-Syilfani kembali mengajukan penangguhan kredit. Sebab, berdasarkan PJOK Khusus yang mengatur relaksasi restrukturisasi, kredit diperpanjang hingga Maret 2023.
Namun permohonan itu ditolak leasing. Malah, Johannes-Syilfani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 36 UU Fidusia pada Juni 2021. Pasal itu berbunyi:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
"Pada 1 November 2021, Johannes Halim ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia," demikian cerita keduanya di berkas permohonan.
Atas apa yang dialaminya, Johannes dan Syilfani meminta keadilan ke MK. Mereka mengajukan judicial review Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama