Sejarawan Bicara, Tak Cantumkan Nama Soeharto di Keppres Serangan Umum 1 Maret

Gambar : Panglima Soedirman, Letkol Soeharto dkk, (foto : Dikbud). Jalurdua.com - Jakarta | Keppres / Keputusan Presiden (Ir. Joko Widodo) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Nega...

Sejarawan Bicara, Tak Cantumkan Nama Soeharto di Keppres Serangan Umum 1 Maret
Bacakan Artikel

Tokoh-tokoh lain yang berperan pada peristiwa tersebut misalnya Abdul Haris Nasution dan Wiliater Hutagalung juga tidak tercantum dalam Keppres 2/2022.

Menurutnya, kejadian tersebut serupa dengan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada teks proklamasi hanya ditandatangani Soekarno dan Hatta meski upaya kemerdekaan Indonesia diperjuangkan oleh orang banyak yang tergabung dalam BPUPKI.

"Ini adalah penentuan hari krusial dan hanya menyebut yang paling atas sebagai penggagas dan penggerak tanpa menghilangkan peran Soeharto sama sekali," kata Mahfud.

Perbandingan dengan Keppres 2016
Sementara itu, sejarawan dari Pusat Riset Politik BRIN Prof Asvi Warman Adam menjelaskan, persoalan tersebut dengan membandingkan dua keppres tentang hari bersejarah.

Keppres tersebut yakni Keppres Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan Keppres Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dia menyebut bahwa diktum pada Keppres 2/2022 kurang solid seperti Keppres Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila

"Kedua (Keppres) itu sangat baik tujuan yaitu menyelesaikan kontroversi sejarah. Namun bedanya yang pertama (Keppres Tahun 2016) sangat solid diktum-nya. Yang kedua (Keppres Tahun 2022) kurang solid," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).

Asvi berpendapat bahwa diktum pada Keppres 2/2022 perlu ditambah dengan peran Soeharto dan Syafruddin Prawiranegara pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

"Saya kira lebih baik bila disebutkan serangan umum dilaksanakan di bawah pimpinan overste Soeharto dan terjadi pada periode PDRI (pemerintahan darurat republik indonesia) yang diketuai Syafruddin Prawiranegara," jelasnya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: