Konsumen GGK (Dalam Pailit) Diminta Segera Daftarkan Diri

Foto : jual-apartemen.com Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 M...

Konsumen GGK (Dalam Pailit) Diminta Segera Daftarkan Diri
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto : jual-apartemen.com

Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terkait itu para konsumen Apartemen Newton Residence, Bandung, yang belum terdaftar atau mendaftarkan diri, diminta untuk segera mendaftar kepada Kurator, atau dapat menghubungi Perkumpulan Konsumen Apartemen Newton Residence Bandung (PKANRB) melalui pesan What’s App (WA) 085921258980, atau dapat mendatangi Kantor Sekretariat PKANRB di Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920.

Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2021 melalui putusan No.86/Pdt.Sus-PKPU/Pn.Niaga.Jkt.Pst., menyatakan PT. Gracia Griya Kencana Dalam Pailit, dikarenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah melewati 270 hari.

Dalam perkara tersebut tercatat sebagai pemohon PKPU pailit adalah Sccpre Sixteen (S) Pte., Ltd., yaitu perusahaan yang berentitas hukum di negara Singapura.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2