Konsumen GGK (Dalam Pailit) Diminta Segera Daftarkan Diri
Foto : jual-apartemen.com Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 M...
JALURDUA Foto : jual-apartemen.com
Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terkait itu para konsumen Apartemen Newton Residence, Bandung, yang belum terdaftar atau mendaftarkan diri, diminta untuk segera mendaftar kepada Kurator, atau dapat menghubungi Perkumpulan Konsumen Apartemen Newton Residence Bandung (PKANRB) melalui pesan What’s App (WA) 085921258980, atau dapat mendatangi Kantor Sekretariat PKANRB di Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2021 melalui putusan No.86/Pdt.Sus-PKPU/Pn.Niaga.Jkt.Pst., menyatakan PT. Gracia Griya Kencana Dalam Pailit, dikarenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah melewati 270 hari.
Dalam perkara tersebut tercatat sebagai pemohon PKPU pailit adalah Sccpre Sixteen (S) Pte., Ltd., yaitu perusahaan yang berentitas hukum di negara Singapura.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Dari Bulukumba, Refleksi HPN 2026 untuk Pers Indonesia
- Sinyal Jokowi