Seruan Aksi - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Salam sejahtera bagi kita semua.Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudara Pimpinan Federasi Serikat Pekerja AnggotaSaudara-saudara Pimpinan DPDSaudara-saudara Pimpinan DPCSauda...

Seruan Aksi - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Bacakan Artikel

JALURDUA Salam sejahtera bagi kita semua.
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Anggota
Saudara-saudara Pimpinan DPD
Saudara-saudara Pimpinan DPC
Saudara-saudara Pimpinan PUK
Dan Saudara-saudara sekalian para Pekerja yang bernaung dalam KSPSI

Dalam sebuah rapat Pleno DPP KSPSI beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 akan dilakukan aksi unjuk rasa secara nasional KSPSI sebagai bentuk protes para pekerja atas lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dalam pasal-pasalnya telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut INKONSTITUSIONAL atau MELANGGAR UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.

Namun begitu DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut NAMUN bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali. Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2