News and Education Versi penuh
Daerah

Sidang EDC Cash, Alkatiri : Usaha Ini Terdaftar Resmi, Tidak Bodong

Abdullah Alkatiri (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Kembali Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bekasi menggelar perkara dugaan penipuan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), pada hari Rabu siang, 1...

Oleh herwanto2582@gmail.com 11 Nov 2021 09:25 3 menit baca

Abdullah Alkatiri (Foto : Ist)

Jalurdua.com - Jakarta | Kembali Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bekasi menggelar perkara dugaan penipuan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), pada hari Rabu siang, 10/11/2021.

Dalam persidangan ke sembilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi-saksi. Pantauan Jalurdua.com terlihat puluhan pendukung yang mayoritas adalah member EDC Cash hadir memberikan motivasi kepada enam terdakwa yang dihadirkan di persidangan.

Sidang diwarnai interupsi dari kedua pihak, jaksa dan kuasa hukum terdakwa AY. Hal tersebut disebabkan keterangan saksi kerap menyimpulkan dan berbeda dengan BAP, terang Abdullah Alkatiri kuasa hukum terdakwa, usai sidang.

Selanjutnya Alkatiri sampaikan terkait kliennya, bahwa tuduhan usaha kliennya ini bukan merupakan investasi bodong, jika ini investasi bodong maka semua member dirugikan. EDC Cash ini adalah suatu transaksi yg digerakkan dengan System aplikasi yang berbentuk transaksi peer to peer yang langsung masuk ke rekening orang perorang yang bertransaksi, dan tidak ada pengepulan dana direkening tertentu, ungkap Alkatiri.

Terkait kerugian dari EDC Cas, Alkatiri terangkan bahwa dari 57 ribu member EDC cash yang melapor dirugikan hanya 3 orang, sedangkan 99% lebih protes dengan adanya persidangan ini.

"Mereka protes oleh adanya laporan yang berujung pada Persidangan ini, serta dibekukannya aplikasi EDC Cash sehingga aplikasi tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi," ujarnya.

Dari pantauan, pelaksanaa sidang kerap dihadiri oleh para pendukung terdakwa, menurut keterangan daribkuasa hukum AY bahwa para pendukung menilai bahwa AY di dzalimi, sehingga mereka bersimpatik dan relakan waktunya untuk hadir di PN Bekasi tiap kali ada persidangan EDC Cash.

Terkait adanya tuduhan bahwa EDC Cash merupakan perdagangan dengan pola skema / ponzy adalah tidak benar dan mengada ada, karena dalam transaksi ini adalah peer to peer bisa kesamping, bisa kebawah, bisa ke atas dan tidak harus memberikan keuntungan yang diatas karena merupakan jual beli terputus, tutur Alkatiri menjawab media.

"Malah banyak memper yang dibawah lebih banyak mendapatkan hasil dibandingkan sponsor yang diatasnya, kemudian tuduhan tidak mempunyai izin usaha adalah tidak benar, EDC Cash terdaftar di BAPPEPTI atas nama PT. Bursa Cripto Prima, bahkan telah di patenkan di Direktorat HAKI (Hak Cipta) Kementrian Hukum dan Ham, begitu juga dengan aplikasinya digunakan untuk bertransaksi oleh 57 ribu membernya telah terdaftar di Kementerian Komunikasi & Informasi.

Mengakhiri keterangannya usai sidang di depan ruang sidang utama PN Kelas 1A Kota Bekasi, kuasa hukum yang terkenal kritis ini sampaikan bahwa kliennya, Terdakwa Abdulrahman Yusuf juga dikenakan pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong pada saat memberikan Pembelajaran di acara acara khusus, menurutnya pengetrapan pasal ini juga tidak tepat karena bukan yang bersangkutan yang menyebarkan di Youtube maupun Medsod lainnya.

"Dakwaan penipuan dan penggelapan juga tidak tepat karena ini merupakan transaksi peer to peer (person to person ) tidak harus melalui Abdulrahman Yusuf, bahkan dalam persidangan tidak ada satupun menunjukaan bahwa mereka ditipu maupun digelapkan harta mereka oleh Terdakwa, tutup Abdulah Alkatiri tegas.