Sidang EDC Cash, Alkatiri : Usaha Ini Terdaftar Resmi, Tidak Bodong
Abdullah Alkatiri (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Kembali Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bekasi menggelar perkara dugaan penipuan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), pada hari Rabu siang, 1...
JALURDUA Abdullah Alkatiri (Foto : Ist)
Jalurdua.com - Jakarta | Kembali Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bekasi menggelar perkara dugaan penipuan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), pada hari Rabu siang, 10/11/2021.
Dalam persidangan ke sembilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi-saksi. Pantauan Jalurdua.com terlihat puluhan pendukung yang mayoritas adalah member EDC Cash hadir memberikan motivasi kepada enam terdakwa yang dihadirkan di persidangan.
Sidang diwarnai interupsi dari kedua pihak, jaksa dan kuasa hukum terdakwa AY. Hal tersebut disebabkan keterangan saksi kerap menyimpulkan dan berbeda dengan BAP, terang Abdullah Alkatiri kuasa hukum terdakwa, usai sidang.
Selanjutnya Alkatiri sampaikan terkait kliennya, bahwa tuduhan usaha kliennya ini bukan merupakan investasi bodong, jika ini investasi bodong maka semua member dirugikan. EDC Cash ini adalah suatu transaksi yg digerakkan dengan System aplikasi yang berbentuk transaksi peer to peer yang langsung masuk ke rekening orang perorang yang bertransaksi, dan tidak ada pengepulan dana direkening tertentu, ungkap Alkatiri.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania