News and Education Versi penuh
Daerah

Sidang EDC Cash, Kuasa Hukum : 99% Member Pro Terdakwa

Terdakwa Dugaan Pidana EDC cash (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 10 dugaan tindak pidana uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Surya...

Oleh herwanto2582@gmail.com 14 Nov 2021 00:16 3 menit baca

Terdakwa Dugaan Pidana EDC cash (Foto : Ist)

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 10 dugaan tindak pidana uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi, dan Eko Darmanto, kembali digelar di PN Kelas 1A Kota Bekasi, pada hari Jumat, 12 November 2021.

Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi pelapor, Orlan Putra, operator admin yang memverifikasi akun-akun user dan member EDCCash.

Terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim PN Bekasi, menyebut bahwa Orlan Putra selain operator EDC Cash juga sekaligus pembuat akun, sehingga dia tahu seluk beluk perusahaan kami.

Saksi juga yang membuat akun member istri saya (Suryani) Yang Mulia,” kata Abdulrahman Yusuf dalam persidangan.

Abdurrahman menambahkan keterangannya kepada Hakim, Orlan juga telah menerima gaji dari perusahaan PT Cripto Prima Sejahtera selaku perusahaan EDCCash.

Orlan juga telah mengajari membuat akun EDC Cash saya karena saya tidak bisa,” pungkas Suryani, menimpali.

Secara terpisah Mitra EDC Cash, Anton Firmansyah menjelaskan duduk perkara aplikasi jual beli koin digital. Menurutnya, masalah tersebut bermula ketika para leader tidak mampu mengembalikan uang para mitranya. Nasib uang mitranya tersebut menjadi tanggung jawab penuh leadernya masing-masing, dan Abdulrahman Yusuf selaku pendiri EDC Cash tidak berhubungan langsung dengan mereka. Dikutip dari Elshinta.com

Salah satu penyebab persoalannya menurut kuasa hukum, Abdullah Alkatiri adalah adanya laporan dari orang yang merasa dirugikan, saya heran yang jumlah disita melebihi dari jumlah yang dirugikan. Orang yang melapor katanya dirugikan 27 miliar, namun saat Hakim meminta buktinya, pelapor tidak bisa membuktikannya, saya heran barang bukti dokumen, dll yang ditulis dalam laporan tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan, katanya sudah P21 tahap 2 yang artinya tersangka dan barang bukti telah lengkap dan dapat dilanjutkan, ini banyak pelanggaran KUHPnya tegas Alkatiri.

Lanjutnya diutarakan bahwa tuduhan AY dan Isterinya lakukan penipuan kepada member, hal itu tidak benar, karena itu terjadi akibat ulah para komunitas yang membuat program sendiri-sendiri, kemudian timbul persoalan yang menyebabkan modal mitranya tak bisa dikembalikan. Nah, orang yang dirugikan ini melapor, dan pemilik aplikasi yang disalahkan, sehingga AY dan Istrinya menjadi korbannya dan kini ditahan, beber Alkatiri.

"Faktanya 99% member lainnya tidak melapor dan merasa dirugikan, justru mereka menyesalkan adanya sidang ini dan dibekukannya aplikasi EDC Cash yang biasa mereka gunakan untuk bertransaksi.

Selain itu Alkatiri uraikan bahwa setelah terjadi persoalan akibat ulah komunitas, leader-leader dari member EDC Cash meminta Suryani, Istri terdakwa AY untuk membeli coin-coin member sebagai upaya penyelesaian persoalan. Oleh karena ada keterbatasan Bank dalam menarik uang guna membayar coin-coin tersebut, akibatnya proses tidak bisa bisa berjalan dengan cepat, sehingga member yang tak sabar merasa ditipu lalu melaporkan hal ini, papar Alkatiri.

"Jadi jelas Suryani dan suaminya AY tidak menipu dan bukan pengepul uang para member, atas permintaan leader-leader komunitas, AY dan Suryani untuk membeli coin-coin cripto sebagai upaya penyelesaian persoalan dari terkendalanya program-program yang dibuat komunitas secara sendiri-sendiri," tutur Alkatiri.