Sidang EDC Cash, Kuasa Hukum : 99% Member Pro Terdakwa

Terdakwa Dugaan Pidana EDC cash (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 10 dugaan tindak pidana uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Surya...

Sidang EDC Cash, Kuasa Hukum : 99% Member Pro Terdakwa
Bacakan Artikel

JALURDUA Terdakwa Dugaan Pidana EDC cash (Foto : Ist)

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 10 dugaan tindak pidana uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi, dan Eko Darmanto, kembali digelar di PN Kelas 1A Kota Bekasi, pada hari Jumat, 12 November 2021.

Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi pelapor, Orlan Putra, operator admin yang memverifikasi akun-akun user dan member EDCCash.

Terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim PN Bekasi, menyebut bahwa Orlan Putra selain operator EDC Cash juga sekaligus pembuat akun, sehingga dia tahu seluk beluk perusahaan kami.

Saksi juga yang membuat akun member istri saya (Suryani) Yang Mulia,” kata Abdulrahman Yusuf dalam persidangan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: