News and Education Versi penuh
Headline

Sidang Gugatan IA ITB, Ahli Tergugat : KLB Sudah Sesuai AD-ART

Suasa sidang gugatan Ikatan Alumni ITB ( foto : ist) Jalurdua.com - Jakarta | Sidang gugatan lanjutan Ketua hasil Konggres Luar Biasa (KLB), Periode 2021 - 2025, Akhmad Syarbini terkait gugatannya...

Oleh herwanto2582@gmail.com 09 Nov 2021 08:49 2 menit baca

Suasa sidang gugatan Ikatan Alumni ITB ( foto : ist)

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang gugatan lanjutan Ketua hasil Konggres Luar Biasa (KLB), Periode 2021 - 2025, Akhmad Syarbini terkait gugatannya atas terbitnya
SK Menkumham No. AHU 0000720.AH.01.08 tahun 2021 Kepengurusan IA ITB dibawah kepemimpinan Gembong Primadjaja, kembali di gelar pada Selasa siang, 9 November 2021, di PTUN Jakarta Timur, Jalan Pemuda.

Dalam sidang siang tadi pihak tergugat Menkumham ajukan Saksi Ahli Kenoktariatan, Dr. Indra Priyono, SH, M.Kn

Pada sesi pertanyaan dari pihak Penggugat, Ketua Umum IA ITB yang hadir dalam sidang sebagai principal ajukan pertanyaan kepada ahli seputar AD - ART IA ITB.

"Apakah Ahli sudah membaca isi AD - ART IA ITB," tanya Abi, panggilan Akhmad Syarbini dalam persidangan? Ahli menjawab bahwa dirinya mengaku belum pernah membaca AD - ART yang dimaksud.

Selanjutnya Abi terangkan kepada Ahli, bahwa dalam AD - ART kami (IA ITB) pada Pasal 35 ayat 3 menjelaskan tentang aturan Konggres Luar Biasa, dan Konggres Luar Biasa itu diadakan diluar 4 tahun.

"Dari isi pasal yang saya bacakan tadi terkait Kongres luar biasa, apa pendapat ahli?," tanya Abi.

Menjawab pertanyaan itu, Ahli berpendapat bahwa yang dilakukan itu sudah benar adalah konggres luar biasa AD-ART.

Jelang akhir sidang, Ketua Hakim beri kesempatan kepada Pengacara penggugat untuk bertanya kepada Ahli.

Terkait masa waktu suatu kepengurusan organisasi, menurut Ahli masa waktu yang dimaksud tersebut berdasarkan tanggal apa, tanya Toni, kuasa hukum pihak penggugat.

Pertanyaan yang dimaksud kuasa hukum adalah bahwa masa waktu suatu kepengurusan itu berdasarkan tanggal kalender yang disepakati dalam AD - ART, jawab Ahli tegas.

Topik terkait
Hukum