Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Resmi diperpanjang Jokowi

Presiden RI - Foto : detikNews. Jalurdua.com - Jakarta | Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021. Presiden Joko Widod...

Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Resmi diperpanjang Jokowi
Bacakan Artikel

JALURDUA Presiden RI - Foto : detikNews.

Jakarta | Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Dalam Keppres, Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2