Wiranto Ungkap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Mungkin Terjadi

Watimpres, Jend purn Wiranto - Foto : Media Indonesia Jalurdua.com - Jakarta | Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menilai, ada empat alasan yang membuat wacana perpanjangan mas...

Wiranto Ungkap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Mungkin Terjadi
Bacakan Artikel

Adapun kehendak masyarakat Indonesia itu sendiri harus direpresentasikan dalam pendapat mayoritas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang setuju bahwa diperlukan perubahan di UUD 1945 mengenai jabatan presiden.

Sementara itu, MPR sendiri terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di DPR, dari sembilan fraksi yang ada, hanya tiga fraksi yang setuju untuk mengubah hal itu, yakni PAN, PKB dan Golkar.

"Enam parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?," tegas Wiranto.

Kedua, hingga kini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, serta lembaga pemilu, yang mengisyaratkan persiapan penundaan Pemilu 2024.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: