1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen

Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen. Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpa...

1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen
Bacakan Artikel

Sri Mulyani menjelaskan, Pajak dari sisi ekonomi dianggap sebagai sikap gotong royong.

Sebab pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan kembali oleh masyarakat.

"Kita jelas masih butuh pendidikan yang semakin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," ujar Sri Mulyani.

Pilih Halaman: