Anak Buah Ditahan KPK, Mendagri Surati Kemenkeu soal Dana PEN

Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan...

Bacakan Artikel
Foto : detikNews

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Hal itu dilakukan setelah KPK memproses hukum mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, atas kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

"Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang kami nilai dari setiap tahapan, kemudian disimpulkan bahwa Bapak Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan karena SMI [PT Sarana Multi Infrastruktur] sudah melakukan itu," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 2/2/2022.

"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu 3 hari sebenarnya," sambungnya.

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri Ardian
Tumpak menuturkan waktu 3 hari tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan sejumlah aspek secara komprehensif.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: