Arum Spink: Masyarakat Punya Hak Memperoleh Informasi
JalurDua.Com, Bulukumba - Legislator DPRD Sulsel, Arum Spink, melakukan Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2016 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraa...
JALURDUA JalurDua.Com, Bulukumba - Legislator DPRD Sulsel, Arum Spink, melakukan Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2016 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Desa Taccorong, Gantarang, Ahad malam, 30 Agustus 2020.
Pipink sapaan Arum Spink memaparkan beberapa item penting yang wajib diketahui masyarakat. Salah satunya terkait hak masyarakat untuk menerima Informasi dari setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah.
"Transparansi yang dimaksud adalah setiap program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah baik dari proses perencanaan hingga pada pelaksanaannya, harus diketahui masyarakat," jelasnya.
Dengan perda ini, tutur Pipink, masyarakat punya hak untuk meminta informasi yang dibutuhkan terkait seluruh kegiatan, baik yang telah ataupun akan dilakukan oleh pemerintah.
"Setiap warga masyarakat punya hak untuk mengetahui berbagai macam program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melalukan pengawasan," terang Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel itu.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama