Azam Khan, SH : Pihaknya Bela Napoleon Bukan Karena Dia Jenderal

Jalurdua.com - Jakarta | Tim Pembela Aqidah Islam TPAI, dalam konferensi Persnya di kawasan Matraman, Kamis sore, 7/10/2021, yang dipimpin oleh Dr. Herman Kadir, SH, M.Hum didampingi pengacara senior...

Azam Khan, SH : Pihaknya Bela Napoleon Bukan Karena Dia Jenderal
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Tim Pembela Aqidah Islam TPAI, dalam konferensi Persnya di kawasan Matraman, Kamis sore, 7/10/2021, yang dipimpin oleh Dr. Herman Kadir, SH, M.Hum didampingi pengacara senior Azam Khan SH, Dr. Ahmad Yani, SH, MH, Djudju Purwantoro, SH dan lainnya menyampaikan beberapa hal prinsip TPAI serta posisinya sebagai kuasa hukum Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte.

Dalam keterangannya ketua TPAI, Herman Kadir berpandangan bahwa setiap umat Muslim wajib berpegang teguh kepada Agidah Islam serta wajib membela agidahnya semata-mata untuk mencari ridlo Allah Azza Wa Jalla.

"Islam sebagai Agama yang Rahmatan lil 'Alamin memberikan kewajiban bagi para pemeluknya untuk menegakkan humum dan keadilan bagi siapapun termasuk kepada warga non-Muslim," terang Azam Khan.

Kemudian ia sampaikan bahwa pihaknya membela Irjen.Pol Napoleon, bukan semata ia seorang Muslim yang taat, bukan karena beroangkat Jenderal, melainkan karena Napoleon layak dibela karena sikapnya baik, sederhana dan telah membela agamanya serta menjaga kehormatan Nabi Muhammad dari fitnah orang yang tak bertanggung jawab, ungkap Azam Khan.

Lebih lanjut dalam perspektif hukum, Herman Kadir sampaikan bahwa Hukum di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia harus mencerminkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2