Surat Untuk Presiden : Batalkan Rencana Privatisasi Anak Usaha BUMN Pro Oligarki!
Oleh : Marwan Batubara, IRESS Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi (judicial review, JR) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB atas Pasal 77 Huruf c dan d UU BUMN...
JALURDUA Oleh : Marwan Batubara, IRESS
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi (judicial review, JR) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB atas Pasal 77 Huruf c dan d UU BUMN No.19/2003 terhadap Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Uji materi dengan nomor perkara 61/PUU-XVIII/2021 diajukan pada 15 Juli 2020 dan diputuskan MK pada 29 September 2021. Esensi putusan MK: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
IRESS ikut mendukung dan memberi masukan kepada FSPPB atas JR di atas, terutama karena Pasal 77 huruf c dan d UU No.19/2003 tidak cukup jelas mengatur bahwa anak/cucu perusahaan Pertamina termasuk dalam kategori badan usaha dalam lingkup sebuah BUMN yang dilarang diprivatisasi sesuai konstitusi.
Di sisi lain, rencana privatsiasi anak usaha BUMN telah dinyatakan secara terbuka, baik oleh Menteri BUMN Erick Thohir maupun Dirut Pertamina Nicke Widyawati (12/6/2020). Dengan putusan Perkara No.61/2020 pada 29 September 2021, maka rencana privatisasi atau rencana penjualan anak/cucu usaha BUMN akan berlangsung mulus. Pemerintah Jokowi akan leluasa meliberalisasi sektor menyangkut hajat hidup rakyat tanpa peduli konstitusi.
Privatisasi melalui initial public offering (IPO) anak usaha (sub-holding) BUMN jelas akan merugikan negara, BUMN dan rakyat secara ekonomi, keuangan, sosial, politik, ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu, Putusan MK atas Perkara No.61/2020 harus ditolak dan rencana privatisasi subholding BUMN, terutama Pertamina dan PLN harus dihentikan.
Motif di Balik IPO Sub-Holding BUMN
Sebelum membahas argumentasi mengapa kita harus menolak IPO sub-holding BUMN, perlu dikemukakan hal-hal yang menjadi motif di balik kebijakan. Motif utama adalah keinginan para investor, baik asing maupun domestik (baca: oligarki, taipan dan para pemburu rente) untuk mengambil manfaat dan mengeruk untung sebesar-besarnya dari pengelolaan SDA dan sektor strategis publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama