News and Education Versi penuh
News

BAZNAS Resmi Punya Pengurus Baru, Target Zakat Nasional Naik Tiga Kali Lipat

JALUR DUA.COM, JAKARTA - Pagi itu di Jakarta, suasana di kantor Kementerian Agama terasa lebih khidmat dari biasanya. Di sebuah ruangan yang dipenuhi tokoh dan pejabat negara, selembar dokumen resmi...

Oleh uno 10 Mar 2026 16:47 3 menit baca

JALUR DUA.COM, JAKARTA - Pagi itu di Jakarta, suasana di kantor Kementerian Agama terasa lebih khidmat dari biasanya. Di sebuah ruangan yang dipenuhi tokoh dan pejabat negara, selembar dokumen resmi berpindah tangan—namun maknanya jauh melampaui sekadar administrasi.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Presiden kepada jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional periode 2026–2031.

SK tersebut diterbitkan oleh Prabowo Subianto, menandai dimulainya masa bakti baru bagi 11 pimpinan BAZNAS yang akan mengemban amanah mengelola zakat nasional selama lima tahun ke depan.

Bagi banyak pihak, momen ini bukan sekadar seremonial birokrasi. Ia adalah simbol harapan baru bagi penguatan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang lebih profesional dan berdampak luas.

Awal Masa Bakti Pengurus BAZNAS Baru

Prosesi penyerahan SK berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Dengan dokumen resmi tersebut, kepengurusan baru BAZNAS kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan roda organisasi.

Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya keputusan presiden tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK kepada pengurus BAZNAS yang baru. Setelah sekian lama kita menanti SK Presiden terhadap pengurus BAZNAS,” jelas Nasaruddin Umar. Dilansir dari laman bazna.go.id, Selasa (10/3/2026)

Menurutnya, kepengurusan baru ini diharapkan mampu membawa BAZNAS ke tahap yang lebih maju, khususnya dalam meningkatkan penghimpunan zakat nasional.

Target Besar: Zakat Nasional Tiga Kali Lipat

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menyampaikan target ambisius bagi pengurus BAZNAS periode 2026–2031.

Ia berharap penghimpunan zakat dapat meningkat hingga tiga kali lipat dibanding capaian saat ini.

“Pengurus BAZNAS yang baru ini kiranya bisa, dan sedapat mungkin menjadikan kenaikan zakat bisa tiga kali lipat. Saat ini BAZNAS bisa menghimpun sekitar Rp41 triliun,” tambahnya.

Angka tersebut menunjukkan potensi besar zakat di Indonesia yang masih bisa terus dikembangkan.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan zakat sebagai salah satu instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.

Penyaluran Zakat Harus Sesuai Syariat

Selain soal peningkatan penghimpunan dana, Menag juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip syariat dalam penyaluran zakat.

Ia menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara kiasan atau diperluas di luar batas yang telah ditentukan.

Sementara itu, kebutuhan sosial lain dapat disalurkan melalui instrumen keuangan syariah lainnya seperti sedekah, wakaf, ghanimah, hingga luqatah.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kemurnian syariat sekaligus memperluas manfaat dana keumatan bagi masyarakat.

Amanah Besar dari Presiden

Menag juga mengingatkan bahwa jabatan yang kini diemban para pimpinan BAZNAS merupakan amanah besar dari Presiden.

Karena itu, integritas dan profesionalitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.

“Mari kita jadi juru bicara yang baik bagi bangsa dan negara. Kita semua ikut bertanggung jawab untuk mewujudkan perjuangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yakni mengangkat martabat masyarakat kecil dan menengah. Yakinlah ke depan bangsa ini akan semakin makmur dan kita semua menikmati hasilnya,” ujarnya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berdampak pada kesejahteraan umat, tetapi juga pada citra Indonesia di mata dunia.

Daftar Pengurus BAZNAS Periode 2026–2031

Berikut 11 tokoh yang menerima SK Presiden sebagai anggota BAZNAS periode 2026–2031:

Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc.

Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.

Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si.

Saidah Sakwan, M.A.H.

Ending Syarifuddin, M.E.H.

Idy Muzayvad, S.H.I., M.Si.H.

Mokhamad Mahdum, SE, MIDec, PhD, Ak, CA, CPA, CRP, GRCE, CWM, CHRP.

Hj. Neyla Saida Anwar

Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag

Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si

Mochamad Agus Rofiudin, S.Kom, M.M.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman, mulai dari akademisi, birokrat, hingga praktisi ekonomi syariah.

Topik terkait
Baznas Zakat Nasional SK Presiden