Bocoran Aturan Facebook, dkk di Indonesia, Ada Sanksi Blokir, Denda, hingga Penjara
Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat kont...
JALURDUA Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.
Aturan itu juga disusun bersama Kementerian Keuangan dan ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.
Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Kini laporan terbaru dari Reuters menyebutkan bahwa saat aturan itu diberlakukan, perusahaan terkait harus menghapus konten negatif yang ketahuan tayang di platformnya sesegera mungkin.
Untuk konten negatif yang dinilai mendesak, harus dihapus dalam 4 jam sejak permintaan diajukan. Konten yang masuk dalam kategori ini, yaitu konten yang dinilai sensitif seperti tentang keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Uji Kompetensi Wajib? Strategi Kemnaker Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
- Abdul Razak Nasution Tidak Paham AD/ART dan Peraturan Organisasi
- Kapolres Bulukumba: Polri Terbuka Kritik, Reformasi Harus Sentuh Kultur
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania