Bocoran Aturan Facebook, dkk di Indonesia, Ada Sanksi Blokir, Denda, hingga Penjara
Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat kont...
Adapun konten yang dinilai tidak begitu mendesak, harus dihapus dalam 24 jam. Permintaan itu bisa diajukan oleh pemerintah dari lembaga mana pun, bukan hanya Kominfo, Kemenkeu atau kementerian lainnya.
Menurut sumber yang dikutip Reuters, platform terkait akan terancam blokir jika gagal memenuhi permintaan pemerintah.
Tak hanya itu, sumber yang tak mau disebut namanya itu juga mengatakan, karyawan perusahaan pun terancam sanksi pidana jika tidak mampu mengabulkan pengajuan pemerintah untuk menghapus konten negatif.
Denda Rp 1 juta per konten
Besaran denda dalam aturan ini sendiri masih dibahas karena diukur berdasarkan ukuran keparahan konten atau berdasarkan jumlah pengguna platform terkait di Indonesia. Namun menurut draft regulasi ini, dendanya bisa mencapai Rp 1 juta per konten.
Jumlah tersebut bisa jadi lebih besar jika kontennya tayang lebih lama.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Uji Kompetensi Wajib? Strategi Kemnaker Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
- Abdul Razak Nasution Tidak Paham AD/ART dan Peraturan Organisasi
- Kapolres Bulukumba: Polri Terbuka Kritik, Reformasi Harus Sentuh Kultur
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania