Bocoran Aturan Facebook, dkk di Indonesia, Ada Sanksi Blokir, Denda, hingga Penjara
Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat kont...
Bacakan Artikel
Dihimpun KompasTekno dari Reuters, Rabu (23/3/2022), beberapa petinggi platform terkait yang diinformasikan tentang aturan itu mengatakan bahwa regulasi tersebut akan sulit dijalankan.
Sebab, ancaman denda dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan hingga mengancam kebebasan berkespresi bagi pengguna.
Aturan itu sendiri kabarnya sekarang masih disusun oleh Kominfo dan Kemenkeu dan ditargetkan rampung Juni tahun ini.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Uji Kompetensi Wajib? Strategi Kemnaker Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
- Abdul Razak Nasution Tidak Paham AD/ART dan Peraturan Organisasi
- Kapolres Bulukumba: Polri Terbuka Kritik, Reformasi Harus Sentuh Kultur
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania