Dipimpin Gatot Nurmantyo, KAMI Temui Lembaga Tinggi Negara MPR "Bahas Keadaan Kian Memburuk"

Penulis : Agusto / Jalurdua.com - Foto: Agt Jalurdua.com - Jakarta | Siang tadi, Selasa 31/5/2022 Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bertemu dengan pimpinan tinggi negara Majelis Permusy...

Dipimpin Gatot Nurmantyo, KAMI Temui Lembaga Tinggi Negara MPR "Bahas Keadaan Kian Memburuk"
Bacakan Artikel


Mendorong MPR RI agar lebih aktif dalam upaya menghentikan seluruh produk UU yang terbukti telah melanggar konstitusi dengan mendesak pemerintah khususnya terhadap UU Cipta Kerja yang sangat tidak adil dan inkonstitusional. Padahal sangat jelas UU Ciptaker memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha, namun merugikan para pekerja dan masyarakat adat, serta keuangan negara. UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogianya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun sangat ironis karena UU Ciptaker, yang diputuskan oleh Majelis Konstitusi melanggar konstitusi itu, malah diperpanjang 2 tahun, pelaksanaannya. Keputusan Majelis Konstitusi dangat bambigu termasuk keputusan MK yang membolehkan TNI POLRI aktif menduduki jabatan kepala deerah dan BUMN, padahal jelas-jelas melanggar UU. Bahkan sehari sebelumnya MK menyatakan melarangnya.


Mendesak MPR RI untuk segera bertindak cepat dengan meminta Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan UU Ibu Kota Negara yang disahkan super cepat, juga harus segera dibatalkan. UU IKN yang dibentuk dengan melanggar proses pembentukan UU dan konstitusi, serta tercium hanya untuk menciptakan proyek oligarkis dari pada untuk kepentingan nasional, atau masyarakat luas, atau negara. proyek IKN sangat dipaksakan di tengah minimnya minat investor. Sedangkan dari sudut keuangan negara yang sarat hutang dan terus defisit, Indonesia tidak dalam posisi untuk dapat membangun mega proyek pembangunan IKN dari APBN.


Mendorong kepada MPR RI untuk segera dapat mengambil peran sesuai tugas dan fungsi konstitusionalnya guna terciptakan kondisi ke arah terjadinya perbaikan dan proses menuju Sidang Umum MPR RI guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini sangat penting untuk meminta pertangungjawaban kepada Presiden dan Wakil Presiden atas berbagai bentuk penyelewengan, penyimpanagan dan pelangaran konstitusi sebagai penyelenggara negara, sekaligus untuk menegakkan marwah MPR RI.


Demikian MOSI KUDETA KONSTITUSI disampaikan sebagai keprihatinan yang mendalam atas kondisi penyelenggaraan dan pengelolaan negara dan pemerintahan agar kembali ke arah dan tujuan berbangsa bernegara yang sesuai dengan konstitusi, Pancasila dan UUD 1945.

Merdeka !!!

Jakarta, 31 Mei 2022
PRESIDIUM
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA

Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab , M. Din Syamsuddin.

Pilih Halaman: