Hakim Tegur JPU : Jangan Tanya Terdakwa Seperti Kepada Ahli
Sidang Anton Permana, PN Jakarta Selatan, 14/2/2022 - Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Kejadian unik terjadi pada proses persidangan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. A...
Yang kemudian teguran dan masukan Ketua Majelis Hakim diterima dengan kata "Siap Majelis" oleh Pak Viktor, salah satu dari Team JPU persidangan Anton Permana.
Disisi lain dari pihak Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Abdullah Alkatiri (Koor PH Anton Permana), atas kejadian itu melontarkan kata inilah akibatnya kalau seorang pengamat dan ahli, pikiran dan kajiannya di paksa dipidanakan”.
Tensi jalannya persidangan sempat meninggi ketika PH terdakwa melakukan interupsi atas pertanyaan JPU yang dianggap tidak substansi.
Lebih lanjut Abdullah Alkatiri menyebut bahwa ini sama sekali tidak pernah ada sebelumnya dalam fakta persidangan yakni terkait barang bukti handphone (HP) milikn terdakwa yang disita penyidik.
"Bukan barang bukti HP tersebut yang menjadikan terdakwa Anton Permana jadi tersangka, akan tetapi link media sosial dan screenshot, ini bertentangan dengan KUHAP, Majelis,” pungkas Abdullah Alkatiri dengan gaya khas Malang Jawa Timurnya.
Sontak interupsi Alkatiri tersebut membuat pihak JPU geram, karena saat itu adalah jatah waktu pihak JPU bertanya.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...
- Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama