HUT KSPSI : UU Ciptakerja Inkonstitusional, Cabut UU. No.2 Th.2022

Konfrensi Pers HUT KSPSI 49 (Foto : Ist). Jalurdua.com - Jakarta | Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 lalu telah diadakan Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggot...

HUT KSPSI : UU Ciptakerja Inkonstitusional, Cabut UU. No.2 Th.2022
Bacakan Artikel
  1. Peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) no 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yg diiuran selama bertahun-tahun.

Secara hukum, permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) Yg diatur dalam UU ciptaker padahal UU ini telah menyatakan Inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Jakarta, 20 Februari 2021
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2