HUT KSPSI : UU Ciptakerja Inkonstitusional, Cabut UU. No.2 Th.2022
Konfrensi Pers HUT KSPSI 49 (Foto : Ist). Jalurdua.com - Jakarta | Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 lalu telah diadakan Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggot...
Bacakan Artikel
- Peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) no 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yg diiuran selama bertahun-tahun.
Secara hukum, permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) Yg diatur dalam UU ciptaker padahal UU ini telah menyatakan Inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Jakarta, 20 Februari 2021
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Pilih Halaman:
- 1
- 2
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...
- Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama