Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jalurdua.com - Jakarta | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi...

Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana),” kata Burhanuddin di Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Ia menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: