Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Jalurdua.com - Jakarta | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi...
JALURDUA Jakarta | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi minyak goreng.
Penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana),” kata Burhanuddin di Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.
Ia menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania