Ini Alasan, Munculnya Usul Larangan Rokok Dijual Batangan

Jalurdua.com - Jakarta |. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. Mereka menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bis...

Ini Alasan, Munculnya Usul Larangan Rokok Dijual Batangan
Bacakan Artikel

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: