<strong>Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia</strong>

Oleh&nbsp;Hafid Abbas&nbsp;- Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012-2017) Baru saja saya membaca postingan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari Anton Pernama yang sudah terkirim sejak d...

<strong>Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia</strong>
Bacakan Artikel

Berdasakan realtias dan pertimbangan atas kasus Anton, dari perspektif HAM, berikut ini adalah sejumlah bukti-bukti empris atau best practices yang dapat dijadikan masukan komparatif bagi pihak-pihak terkait. 

Pertama, di Norwegia, 23 Juli 2011,  Anders Behring Breivik, usia 32 tahun melakukan aksi terorisme dan pemboman gedung di pusat Pemerintahan di Oslo yang menewaskan 8 orang, dan kemudian pelaku melarikan diri ke Pulau Utoya, sekitar 30 km dari Oslo dan kemudian berhasil lagi melakukan pembunuhan massal yang telah menewaskan lebih 90 orang, umumnya anak usia belasan tahun yang tengah berkemah di pulau itu. 

Tragedi berdarah ini dinilai oleh Pemerintah Norwegia sebagai kejahatan kemanusiaan terburuk di Norwegia sejak Perang Dunia Kedua. Anders Behring Breivik, dijerat dengan undang-undang anti terorisme, untuk mendapatkan hukuman terberat menurut undang-undang Norwegia. 

Meski demikian, esensi penghormatan HAM terhadap Anders sebagai manusia, ternyata Polisi hanya memerlukan waktu delapan minggu untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Dapat dibayangkan bagaimana kasus yang menimpa Anton Permana yang terlihat tidak seberat dengan kasus Anders di Norwegia, namun penanganannya terlihat jauh lebih rumit dan sudah berlangsung hampir dua tahun dan telah menjalani sidang perkara sebanyak 64 kali.  Keistimewaan Norwegia, hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan politik.

Proses hukum yang dijalani Anton sungguh tragis, dan terlihat tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemajuan dan perlindungan dan hak asasi manusia yang bersifat universal. 

Kedua, pada Helsinki Accords (1975) terdapat "Guidelines for Cooperating in the Fields of Economics, Science and Technology, and of the Environment," yang merekondasikan agar dihilangkan semua hambatan yang membatasi seseorang mengemukakan pendapat  dan melakukan perjalanan ke dalam dan ke luar negeri bagi kepentingan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi:

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: