Kejagung: Berikut 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jalurdua.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Dari 4 ter...

Kejagung: Berikut 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Bacakan Artikel

JALURDUA Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Dari 4 tersangka tersebut, 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: