Kejagung: Berikut 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jalurdua.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Dari 4 ter...

Kejagung: Berikut 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Bacakan Artikel

Burhanuddin mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: