News and Education Versi penuh
Hukum & Kriminal

Konsumen GGK (Dalam Pailit) Diminta Segera Daftarkan Diri

Foto : jual-apartemen.com Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 M...

Oleh herwanto2582@gmail.com 05 Mar 2022 13:10 2 menit baca

Foto : jual-apartemen.com

Jalurdua.com - Jakarta | Sehubungan dengan verifikasi piutang para kreditur kepada PT. Gracia Griya Kencana (GGK/ Dalam Pailit), yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terkait itu para konsumen Apartemen Newton Residence, Bandung, yang belum terdaftar atau mendaftarkan diri, diminta untuk segera mendaftar kepada Kurator, atau dapat menghubungi Perkumpulan Konsumen Apartemen Newton Residence Bandung (PKANRB) melalui pesan What’s App (WA) 085921258980, atau dapat mendatangi Kantor Sekretariat PKANRB di Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920.

Sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2021 melalui putusan No.86/Pdt.Sus-PKPU/Pn.Niaga.Jkt.Pst., menyatakan PT. Gracia Griya Kencana Dalam Pailit, dikarenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah melewati 270 hari.

Dalam perkara tersebut tercatat sebagai pemohon PKPU pailit adalah Sccpre Sixteen (S) Pte., Ltd., yaitu perusahaan yang berentitas hukum di negara Singapura.

PKANRB sendiri dibentuk oleh para konsumen PT. GGK yang memperjuangkan hak-hak konsumen berdasarkan hukum. Motif terbesar dibentuknya PKANRB adalah adanya kekhawatiran konsumen, dalam proses kepailitan yang ditangani oleh Kurator, mengenai hak-hak konsumen diabaikan atau dirugikan, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dibandingkan dengan para kreditur terkait harta si pailit.

“Jika konsumen GGK tidak bersatu memperjuangkan haknya, kemungkinan besar konsumen pasti dirugikan. PKANRB merupakan sarana bagi konsumen GGK untuk memperoleh haknya” ujar Raden Nuh SH., advokat yang menjadi penasihat dan konsultan hukum PKANRB, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/3).

Lebih lanjut Raden menjelaskan, PKANRB tidak hanya sebatas memperjuangkan hak konsumen GGK berkaitan dengan putusan pailit, melainkan juga tengah menginvestigasi berbagai keganjilan yang ditemukan terkait dengan pemohon pailit dan putusan pailit.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan paparkan hasil investigasi berkaitan dengan putusan dan pihak pemohon PKPU/Pailit”, pungkas Raden, menutup keterangannya saat dikonfirmasi.