Mantan Ka.BAIS : Anton Permana Adalah Aset Bangsa, Tak Ada Kebohongan dan Kata Berlebihan Dalam Videonya
Letjend (Purn) Yayat Sudrajat, sebagai Saksi Ahli Militer di Persidangan Dr. Anton Permana ( Foto : Ist). Jalurdua.com - Jakarta | Sidang petinggi KAMI Dr. Anton Permana kembali digelar di Penga...
JALURDUA Letjend (Purn) Yayat Sudrajat, sebagai Saksi Ahli Militer di Persidangan Dr. Anton Permana ( Foto : Ist).
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang petinggi KAMI Dr. Anton Permana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang panjang melelahkan ini sudah memasuki sidang yang ke-51. Menghadirkan saksi ahli militer dan pertahanan yaitu Bapak Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat.
Seperti yang dibacakan ketua tim Pengacara Abdullah Alkatiri, Letjen Purn Yayat Sudrajat pernah menjabat Kepala Badan Inteligent Strategis TNI. Dan jabatan bintang tiganya adalah ketika menjadi Sesmenko Polhukam RI era Pak Wiranto. Artinya, mantan Aspam KSAD yang juga prajurit Koppasus Sat Gultor 81 ini, adalah memang seorang ahli dan praktisi dalam dunia pertahanan dan militer. Apalagi dalam hal inteligent. Kang Yayat (panggilan akrab beliau), juga secara berjenjang menduduki jabatan strategis di BIN (Badan Inteligent Negara) dan BAIS hingga jadi komandan tertinggi di sana.
Artinya, pengalaman serta jabatan beliau sangat cukup untuk memahami permasalahan bangsa secara utuh dan presisi. Khusus yang berhubungan dengan video kajian yang dibuat terdakwa Anton Permana dengan judul “TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”. Dimana terdakwa sebagai Direktur lembaga kajian Tanhana Dharma Mangruwa yang berisikan para alumnus Lemhannas RI.
Persidangan dimulai tepat pukul 11.30, dimana pengacara Abdullah Alkatiri menanyakan satu persatu dari 14 point dari narasi video TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG.
Mulai dari anekdot TNI sekarang ibarat komponen pembantu, istilah multi fungsi Polri, anekdot NKRI adalah kepanjangan Negara Kepolisian Republik Indonesia, politik adu domba terhadap TNI dan Polri melalui kebijakan politik negara yang aneh, diskriminasi terhadap anggaran Polri yang jauh lebih banyak, hingga peran TNI yang ada dalam UU nomor 34 Tahun 2004 yang saat ini atas kebijakan politik diambil alih Polri seperti : Penanganan terorisme, saparatisme, memerangi kelompok bersenjata, dan persenjataan Polri yang melebihi TNI padahal Polri itu adalah sipil bersenjata bukan pasukan kombatan (tempur).
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...
- Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...