Mantan Panglima TNI, GN : Postingan Anton Permana Adalah Kajian Sesuai Fakta

Jend (Purn) Gatot Nurmantyo saat menjadi saksi di persidangan Dr. Anton Permana. (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 47 terdakwa dugaan Hoax, Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatk...

Mantan Panglima TNI, GN : Postingan Anton Permana Adalah Kajian Sesuai Fakta
Bacakan Artikel

Adapun terkait isi pernyataan terdakwa, Jaksa kembali tanyakan yang dijawab tegas oleh Saksi, bahwa terdakwa adalah lulusan Lemhanas, Pengkaji soal Pertahanan, Anggota FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI Polri, juga merupakan Direktur lembaga pengkajian soal Pertahanan Keamanan yang didirikan oleh Alm. Jend (Purn) Joko Santoso. Artinya Anton memiliki kapasitas, kemampuan dan kewajiban untuk mengkaji hal-hal terkait Pertahanan Keamanan, berdasarkan fakta-fakta yang dipertanggungkan jawabkan, persoalan ada pendapat yang berbeda atas hasil kajian Anton, silakan saja, tandas Mantan Panglima TNI.

Jaksa pertanyakan pernyataan Anton terkait Omnibuslaw yang merujuk kepada statemen KAMI, Mantan Jenderal Bintang Empat tegaskan bahwa KAMI adalah Partner Pemerintah yang memberikan masukan, saran, kritik berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan serta dapat dipertanggungjawabkan. KAMI sebagai organisasi yang berjejaring, menyampaikan pernyataan-pernyataan yang telah dibuat dan disebarkan ke jaringan KAMI dan umum, jelas Gatot Nurmantyo.

Lebih lanjut ia tandaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa UU Omnibuslaw dinyatakan Inkonstitusional, artinya secara hukum telah melanggar konstitusi, jadi jelas bahwa pernyataan KAMI, Anton Permana adalah benar.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim sempat peringatkan JPU agar tidak memberikan pertanyaan yang menggiring saksi untuk berpendapat.

"Maaf tadi ada beberapa pertanyaan Jaksa yang tidak saya jawab, bukan karena tidak menghormati Jaksa dan persidangan, tetapi itu saya lakukan karena kapasitas aaya sebagai saksi fakta yang tidak boleh berpendapat" tutup Gatot Nurmantyo.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: