MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik

Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Se...

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik
Bacakan Artikel

JALURDUA Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Selasa (20/8/2024) siang, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

Terkait hal itu, Sekretaris Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Gunungsitoli, Krisna Savindo, berharap agar para pimpinan dan tokoh partai politik serta tokoh-tokoh masyarakat Kota Gunungsitoli segera melakukan silaturahmi dan konsolidasi membahas sosok para bakal calon kepala daerah di Kota Gunungsitoli.

Menurut Krisna, hal itu perlu dilakukan agar masyarakat Kota Gunungsitoli mendapatkan pilihan-pilihan calon wali kota dan wakil wali kota yang terbaik untuk memimpin di tahun 2024-2029 nantinya.

"Kita harapkan kepada pimpinan-pimpinan dan tokoh partai politik serta tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat duduk bersama kembali, membicarakan persoalan calon-calon kepala darah di Kota Gunungsitoli. Agar mansyarakat mendapat pilihan-pilihan calon wali kota dan wakil Wali kota yang terbaik untuk memimpin 2024-2029 nantinya," kata Krisna melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/08/2024).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: