Pasca Putusan MK-UU.CK, Kejatuhan Bisa Terjadi Jika Terlena.

Ilustrasi. (Foto : bobo grid id). Jalurdua.com - Jakarta | Terkait putusan MK tentang UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat, Pegiat Sosmed, Agusto Sulistio, berpendapat agar Presiden Joko Wido...

Pasca Putusan MK-UU.CK, Kejatuhan Bisa Terjadi Jika Terlena.
Bacakan Artikel

JALURDUA Ilustrasi. (Foto : bobo grid id).

Jalurdua.com - Jakarta | Terkait putusan MK tentang UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat, Pegiat Sosmed, Agusto Sulistio, berpendapat agar Presiden Joko Widodo dan Lembaga Yudikatif Negara, jangan terlena dengan keadaan ini yang mungkin dianggapnya baik-baik saja. Jika tak segera ada langkah konkrit bisa akibatkan investor akan ragu lalu hengkang, atau tak jadi berinvestasi di Indonesia, sebab rules of law tidak berjalan baik, sehingga stabilitas keamanan dalam negeri tak menentu. Maka Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah positif dan terpuji kepada para korban dan mereka yang ditahan yang terkait dengan aksi secara langsung maupun tidak, pasca penolakan RUU Ciptakerja pada Oktober Tahun 2020 lalu.

Selain itu mantan aktivis PIJAR era tahun 90-an ini mengharapkan kelegowoan Penyelenggara Negara atas putusan MK soal UU CK tersebut, ini baik dan bisa menjadi pelajaran, contoh kedepan, kita akan terbiasa selalu melakukan koreksi, permintaan maaf jika ada kesalahan, apalagi bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang penuh toleran dan sopan santun yang tinggi, tambahnya.

"Sejarah bangsa ini kan selalu gunakan langkah etika kesantunan disamping UU Hukum, jika terjadi persoalan, apa sih yang nggak bisa diselesaikan oleh Pemerintah kita sejak jaman Soekarno, Soeharto, Habibie, GusDur, Mega, SBY, bahkan Jokowi diawal kepemimpinannya? Bangsa ini telah lewati persoalan besar dan berpotensi pecah, tapi Alhamdulillah selesai. Semua bisa diselesaikan jika nilai etika kesantunan dan hukum dikedepankan, kemudia rasa egois serta mau menang sendiri dihilangkan," beber Agusto.

Selanjutnya ia sampaikan bahwa akibat penerapan UU ini tentu banyak buruh pekerja yang terkena dampak, mungkin ada yang terkena PHK, Gajinya dipotong, dan lainnya, itu sebabnya mungkin ini yang menjadi dasar putusan MK. Jika demikian, baik dan positif jika Penyelenggara negara khususnya yang berkaitan dengan terbitnya UU Ciptakerja melakukan semacam koreksi yang ditujukan langsung kepada para buruh pekerja, aktivis dan masyarakat luas, terangnya melalui pesan pendek pada Senin pagi (29/11/2021).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2