News and Education Versi penuh
Edukasi

Pasca Putusan MK-UU.CK, Kejatuhan Bisa Terjadi Jika Terlena.

Ilustrasi. (Foto : bobo grid id). Jalurdua.com - Jakarta | Terkait putusan MK tentang UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat, Pegiat Sosmed, Agusto Sulistio, berpendapat agar Presiden Joko Wido...

Oleh herwanto2582@gmail.com 29 Nov 2021 01:32 3 menit baca

Ilustrasi. (Foto : bobo grid id).

Jalurdua.com - Jakarta | Terkait putusan MK tentang UU Ciptakerja inkonstitusional bersyarat, Pegiat Sosmed, Agusto Sulistio, berpendapat agar Presiden Joko Widodo dan Lembaga Yudikatif Negara, jangan terlena dengan keadaan ini yang mungkin dianggapnya baik-baik saja. Jika tak segera ada langkah konkrit bisa akibatkan investor akan ragu lalu hengkang, atau tak jadi berinvestasi di Indonesia, sebab rules of law tidak berjalan baik, sehingga stabilitas keamanan dalam negeri tak menentu. Maka Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah positif dan terpuji kepada para korban dan mereka yang ditahan yang terkait dengan aksi secara langsung maupun tidak, pasca penolakan RUU Ciptakerja pada Oktober Tahun 2020 lalu.

Selain itu mantan aktivis PIJAR era tahun 90-an ini mengharapkan kelegowoan Penyelenggara Negara atas putusan MK soal UU CK tersebut, ini baik dan bisa menjadi pelajaran, contoh kedepan, kita akan terbiasa selalu melakukan koreksi, permintaan maaf jika ada kesalahan, apalagi bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang penuh toleran dan sopan santun yang tinggi, tambahnya.

"Sejarah bangsa ini kan selalu gunakan langkah etika kesantunan disamping UU Hukum, jika terjadi persoalan, apa sih yang nggak bisa diselesaikan oleh Pemerintah kita sejak jaman Soekarno, Soeharto, Habibie, GusDur, Mega, SBY, bahkan Jokowi diawal kepemimpinannya? Bangsa ini telah lewati persoalan besar dan berpotensi pecah, tapi Alhamdulillah selesai. Semua bisa diselesaikan jika nilai etika kesantunan dan hukum dikedepankan, kemudia rasa egois serta mau menang sendiri dihilangkan," beber Agusto.

Selanjutnya ia sampaikan bahwa akibat penerapan UU ini tentu banyak buruh pekerja yang terkena dampak, mungkin ada yang terkena PHK, Gajinya dipotong, dan lainnya, itu sebabnya mungkin ini yang menjadi dasar putusan MK. Jika demikian, baik dan positif jika Penyelenggara negara khususnya yang berkaitan dengan terbitnya UU Ciptakerja melakukan semacam koreksi yang ditujukan langsung kepada para buruh pekerja, aktivis dan masyarakat luas, terangnya melalui pesan pendek pada Senin pagi (29/11/2021).

Soal langkah apa yang harus dilakukan atas Pemerintah atas putusan MK ini, Agusto jelaskan bahwa setiap pemerintahan suatu negara punya aturan hukum tatacara menyelenggarakan negara, saya pikir Pemerintah lebih pandai dan paham soal apa yang seharusnya dilakukan jika aturan yang dibuatnya dinyatakan secara SAH oleh lembaga Yudikatif bertentangan dengan konstitusi negara, saya sebagai warga negara hanya bisa memberi kritik saran saja, sebagaimana yang diatur konstitusi yang berlaku di negara kita ini, keputusan tetap ada ditangan Pemerintah dalam hal ini lembaga Yudikatif dan Presiden sebagai Kepala Negara

Ditanya soal kasus yang menimpa Aktivis KAMI, ia uraikan bahwa Syahganda, Jumhur Hidayati, Anton Permana, jika mengacu pada fakta persidangan yang saya ikuti, bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka, pasca penolakan RUU Omnibuslaw, saya berpendapat bahwa kritik dan tulisan mereka di media sosial merupakan hak konstitusional dan tak ada tindakan pidana misalnya lakukan tindakan anarkis, dan ini pun disampaikan oleh sejumlah saksi ahli yang dihadirkan JPU, namun mau apa lagi? Nyatanya Hakim putuskan Syahganda, Jumhur bersalah, ya itulah Politik," terang Agusto heran.

Menutup keterangannya ia sampaikan bahwa korban dari UU CK ini, baik saat masih berstatus RUU hingga jadi UU tak hanya dari Aktivis KAMI, namun dari buruh pekerja dan masyarakat luas lainnya, karena ini menyangkut nasib dan penderitaan rakyat, maka akan baik jika Pemerintah segera dilakukan langkah konkrit langsung secara kenegaraan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang terdampak langsung UU Ciptakerja, guna kepastian hukum dan kepercayaan para Investor.