Pemkot Makassar Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, ini alasannya

JalurDua.Com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melarang kegiatan perayaan perayaan natal dan pergantian tahun dari tahun 2020 ke 2021 akibat kasus penyebaran serta jumlah kematian y...

Pemkot Makassar Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, ini alasannya
Bacakan Artikel

JALURDUA JalurDua.Com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melarang kegiatan perayaan perayaan natal dan pergantian tahun dari tahun 2020 ke 2021 akibat kasus penyebaran serta jumlah kematian yang disebabkan COVID-19 masih tinggi.

"Tidak melaksanakan acara/ kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat Perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, café dan restoran," Rudy dalam keterangannya.dikutip dari laman rri.co.id 16 Desember 2020.

Surat edaran yang ditandatangi Pejabat Wali Kota Bandung, Rudy Jamaluddin dengan nomor 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, pemilik tempat hiburan dan masyarakat Kota Makassar.

Selain itu, Rudy juga meingimbau untuk senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung hotel, tempat hiburan malam, café dan restoran.

Sanksi tegas akan diberikan kepada masyarakat yang membandel dengan tetap menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2