News and Education Versi penuh
Hukum & Kriminal

Perkara Jin Buang Anak Edy Mulyadi 'Tidak Ada Unsur SARA dan Kebohongan'

Jalurdua.com - Jakarta | Penahanan pegiat sosial media, Edy Mulyadi oleh Bareskrim kini telah berjalan hampir tiga bulan. Sebelumnya Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi setelah menjalani...

Oleh herwanto2582@gmail.com 28 Apr 2022 13:43 2 menit baca

Jalurdua.com - Jakarta | Penahanan pegiat sosial media, Edy Mulyadi oleh Bareskrim kini telah berjalan hampir tiga bulan.

Sebelumnya Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Terkait dugaan itu Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Al-Katiri menyampaikan pendapatnya melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Jalurdua.com, pada Kamis sore, 28/4/2022.

"Ucapan Edy Mulyadi tentang tempat jin buang anak dalam meyebut lokasi Ibukota baru (IKN) yang akan dibangun oleh Pemerintah itu adalah suatu istilah/pribahasa bahasa Indonesia yang umum digunakan untuk menggambarkan suatu tempat yang terpencil dan kosong jauh dari kehidupan dan kegiatan manusia seperti istilah2 lain dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan seperti pungguk merindukan bulan yang menggambarkan harapan/keinginan seseorang yang tidak mungkin terjadi," terang Abdullah Al-Katiri.

Ucapan Edy Mulyadi itu juga menurut Al-Katiri seperti halnya ungkapan musang berbulu domba yang mengambarkan orang jahat yang berpura pura berlaku baik dll, lalu apakah istilah2 seperti itu bisa dikatakan menyebarkan berita bohong atau dapat dikatagorikan ujaran kebencian?

"Dalam pasal 28 ayat 2 UU
No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE harus berdasarkan SARA dan yang dimaksud SARA Itu adalah Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan itu adalah yang berhubungan dengan manusianya bukan merujuk ke suatu tempat dan tempat tidak dapat dikatagorikan sebagai SARA," tambahnya.

Ucapan Edy Mulyadi menurut pengamat hukum yang juga advokat senior, Abdullah Al-Katiri adalah suatu istilah yang lumrah dalam berbahasa dan tidak dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pidana, lagi pula dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 di dalam dakwaan alternatifnya adalah adalah norma yang tidak ada/tidak diatur, karena pasal 28 ayat 2 masih tetap berada di dalam UU lama yaitu UU No. 11 Tahun 2008 yang artinya tidak termasuk yang dirubah,meskipun pasal ancaman hukumnya yaitu pasal 45 A ada dalam UU yang baru yaitu UU No. 19 Tahun 2016.

"Jika ucapan Edy Mulyadi dikatakan menyebarkan berita bohong dan dikenakan pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana maka pelapor harus menunjukkan dan membuktikan benarnya seperti apa sebagai pembanding?," imbuhnya.

Lebih lanjut menutup keterangannyadalam ia sampaikan bahwa suatu pendapat yang menggunakan pribahasa tentunya narasinya berbeda dengan yang dimaksudkan jadi jika narasinya tidak sama bukan berarti menyebarkan berita bohong apalagi perbuatan Pidana.