Perkara Jin Buang Anak Edy Mulyadi 'Tidak Ada Unsur SARA dan Kebohongan'

Jalurdua.com - Jakarta | Penahanan pegiat sosial media, Edy Mulyadi oleh Bareskrim kini telah berjalan hampir tiga bulan. Sebelumnya Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi setelah menjalani...

Perkara Jin Buang Anak Edy Mulyadi 'Tidak Ada Unsur SARA dan Kebohongan'
Bacakan Artikel

"Dalam pasal 28 ayat 2 UU
No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE harus berdasarkan SARA dan yang dimaksud SARA Itu adalah Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan itu adalah yang berhubungan dengan manusianya bukan merujuk ke suatu tempat dan tempat tidak dapat dikatagorikan sebagai SARA," tambahnya.

Ucapan Edy Mulyadi menurut pengamat hukum yang juga advokat senior, Abdullah Al-Katiri adalah suatu istilah yang lumrah dalam berbahasa dan tidak dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pidana, lagi pula dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 di dalam dakwaan alternatifnya adalah adalah norma yang tidak ada/tidak diatur, karena pasal 28 ayat 2 masih tetap berada di dalam UU lama yaitu UU No. 11 Tahun 2008 yang artinya tidak termasuk yang dirubah,meskipun pasal ancaman hukumnya yaitu pasal 45 A ada dalam UU yang baru yaitu UU No. 19 Tahun 2016.

"Jika ucapan Edy Mulyadi dikatakan menyebarkan berita bohong dan dikenakan pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana maka pelapor harus menunjukkan dan membuktikan benarnya seperti apa sebagai pembanding?," imbuhnya.

Lebih lanjut menutup keterangannyadalam ia sampaikan bahwa suatu pendapat yang menggunakan pribahasa tentunya narasinya berbeda dengan yang dimaksudkan jadi jika narasinya tidak sama bukan berarti menyebarkan berita bohong apalagi perbuatan Pidana.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2