Petinggi KAMI DR. Anton Permana pikir - pikir Atas Putusan Vonis Hakim 10 Bulan
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang vonis petinggi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), DR. Anton Permana atas postingan video youtubenya yang berjudul TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang dan pos...
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang vonis petinggi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), DR. Anton Permana atas postingan video youtubenya yang berjudul TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang dan postingan tulisan penolakan RUU Omnibuslaw pada 2019 tahun lalu, siang tadi, Senin 23 Mei 2022 telah usai dilaksanakan di PN. Jaksel.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Anton Permana dinyatakan bersalah atas postingan video dan tulisan pada media sosial beberapa tahun lalu.
Hakim menyebut bahwa Anton Permana dalam fakta persidangan telah mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Penasehat Hukum di persidangan sebelumnya telah memberikan keterangan yang meringankan Anton, bahwa apa yang di posting Anton Permana adalah kajian dan pendapat yang merupakan kapasitas Anton Permana sebagai Pengamat Militer.
Saksi yang dihadirkan saat itu antara lain Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Mantan Ka.Bais Letjen Purn Yayat Sudrajat, Adhie M Massardi, DR. Refly Harun, DR. Supardji, Arif Winardi, Abdul Hakim.
Dalam putusan vonis Ketua Majelis Hakim, Anton Permana, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, namun Anton tidak ditahan. Atas putusan ini Anton Permana diberi kesempatan 7 hari untuk menjawab vonis Hakim ini.
Setelah berkordinasi dengan Tim Penasehat Hukumnya, Anton Permana menyatakan pikir-pikir dahulu.
Menurut Koor Penasehat Hukumnya, Abdullah Alkatiri dasar pihaknya pikir-pikir karena apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melawan hukum, karena yang diposting itu merupakan kajian dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, apalagi pasal yang digunakan untuk menghukum Anton Permana adalah UU darurat Tahun 1946 yang saat itu dibuat sebelum ada DPR dan Pemerintahan yang sempurna seperti saat ini.
Nampak hadir rekan seperjuangan Anton Permana dalam ruang sidang antara lain Mayjend Purn Soenarko, Eksekutif KAMI - Gde Siriana, Ust. Alfian Tandjung, Ruslan Buton, Hendry Harmen, PEJABAT, Radhar Tri Baskoro, Asmai Zulfi, Rambo Guntur49, puluhan aktivis senior, dan awak media.