Polri Bantah Bidik Edy Mulyadi
Foto : Tribunnews. Jalurdua.com - Jakarta | Komjen Polri Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal membantah pernyataan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang mengklaim dirinya sudah dibi...
Lebih lanjut, Dedi juga mempersilakan pihak kuasa hukum apabila ingin mengajukan penangguhan penahanan. Sebab hal tersebut merupakan hak dari seorang tersangka.
Hanya saja, Polri belum menerima surat resmi terkait permintaan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi.
"Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," pungkasnya.
Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin 31/1/2022.
Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi IKN sebagai 'tempat Jin buang anak' atau menyebut Prabowo Subianto 'macan yang mengeong'.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...