Polri Bantah Bidik Edy Mulyadi
Foto : Tribunnews. Jalurdua.com - Jakarta | Komjen Polri Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal membantah pernyataan tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi yang mengklaim dirinya sudah dibi...
"Kalau dia (Edy) menimbulkan kegaduhan dengan data fakta tidak benar, kan harus diproses. Ini, kan menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.
Senada, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya memproses Edy Mulyadi berdasarkan fakta hukum.
"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan harus sesuai KUHAP, diatur semua di situ," ujarnya, di Jakarta, Rabu 2/2/2022.
Pihaknya pun mempersilakan Edy untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak terima dengan penetapan tersangka.
"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi. Itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," tuturnya.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...