Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
“Dari hasil penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat melintas di Jalan Melati,” ungkap AKP Akhmad Risal dalam keterangan pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Setelah diperiksa, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang Bukti dan Hasil Tes
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,0517 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, yang umum terdapat dalam sabu.
Sampel barang bukti dan urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk analisis lanjutan.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania