Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...
“Dari hasil penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat melintas di Jalan Melati,” ungkap AKP Akhmad Risal dalam keterangan pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Setelah diperiksa, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang Bukti dan Hasil Tes
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,0517 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, yang umum terdapat dalam sabu.
Sampel barang bukti dan urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk analisis lanjutan.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama