Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara

BULUKUMBA, JEJAKSULSEL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria yang...

Residivis Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bulukumba, Terancam 20 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: