News and Education Versi penuh
News

Resmob Polda Sulsel Ungkap 100 Kasus Curanmor, Bulukumba Jadi Lokasi Terbanyak

Komitmen Polisi Melawan Curanmor di Bulukumba JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian kendaraan...

Oleh uno 03 Feb 2026 12:45 3 menit baca

Komitmen Polisi Melawan Curanmor di Bulukumba

JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Awal tahun 2026 menjadi momentum penting setelah tim gabungan Resmob berhasil mengungkap kasus baru dan mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Keberhasilan ini melengkapi capaian besar sebelumnya. Pada akhir 2025, Satreskrim Polres Bulukumba telah mengungkap 23 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 19 unit sepeda motor. Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan konsistensi aparat dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya curanmor.

DPO Sejak 2017 Akhirnya Ditangkap

Dalam pengungkapan terbaru, dua pelaku berinisial SS dan ABD alias Aco berhasil diamankan. Nama terakhir bukan sosok baru bagi kepolisian. ABD alias Aco diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

Pelaku diketahui menjalankan aksinya sejak 2016, dengan wilayah operasi utama di Kecamatan Gantarang, serta daerah lain seperti Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu. Meski beraksi di Bulukumba, kedua pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di wilayah Bulukumba dan Bantaeng. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten.

Kerja Sama Resmob Berbuah Hasil

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, setelah penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor di wilayah lain.

“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa 3 Februari 2026.

Daftar Barang Bukti Sepeda Motor

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, yakni:

  • Yamaha Mio Sporty hitam (1 unit)
  • Yamaha Vega R hitam & merah (3 unit)
  • Yamaha NMAX hitam (1 unit)
  • Honda Beat biru (1 unit)
  • Yamaha Mio M3 hitam (1 unit)
  • Yamaha Mio Soul GT hitam & biru (2 unit)

Dari jumlah tersebut, tiga unit telah teridentifikasi pemiliknya, sementara enam unit lainnya masih dalam proses penelusuran untuk memastikan pemilik dan TKP.

Konferensi Pers dan Skala Kasus

Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa 3 Februari 2026. Konferensi pers dipimpin Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kompol Andi Huseng, S.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng.

Kompol Benny mengungkapkan bahwa total terdapat 11 laporan polisi, terdiri dari:

  • 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel
  • 7 laporan Polres Bantaeng
  • 3 laporan Polres Bulukumba

Dengan rentang waktu kejadian Juni 2025 – Januari 2026.

Polisi menetapkan empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), serta empat pelaku lain berstatus DPO.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain.(*)

Topik terkait
curanmor Bulukumba resmob polda sulsel satreskrim polres bulukumba curanmor sulawesi selatan kriminal bulukumba dpo curanmor berita hukum sulsel